wartadesabelopalibelo-Evaluasi terhadap Aktualisasi Peacemaker Justice Award telah dilakukan pada 874 Kades dan Lurah se-Indonesia yang lolos berdasarkan hasil Penilaian oleh Panitia Seleksi Propinsi dan Panitia Seleksi Nasional, kini telah mendapatkan hasil yaitu sebanyak 802 Desa dan Kelurahan berhasil lolos dan mendapatkan rekomendasi Non Litigasi Peacemaker (NL.P). Penerima non litigasi peacemaker adalah penghargaan kepala desa atau lurah yang berprestasi dan berintegritas dalam menyelesaikan sengketa di wilayahnya tanpa melalui jalur hukum formal (litigasi). Mereka adalah bagian dari program Paralegal Justice Award (PJA) dan berperan aktif dalam menyelesaikan konflik di tingkat desa atau kelurahan.
Pengumuman Hasil Seleksi Penerima Non Litigation Peacemaker (NL.P) Tahun 2025 dikeluarkan oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia Badan Pembinaan Hukum Nasional Nomor : PHN.5-HN.04.03-1340 tanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani oleh Bapak Constantinus Kristomo, Kepala Pusat Pembudayaan dan Bantuan Hukum
Kades dan Lurah yang mendapat rekomendasi Non Litigation Peacemaker (NL.P) adalah sebanyak 802 Kepala Desa /Lurah se-Indonesia dan berhak mendapatkan gelar NL.P dibelakang nama masing-masing Kades dan Lurah.
Akhmad Fansuri Kades yang mewakili Kabupaten Bima-NTB mendapatkan rekomendasi Non Litigation Peacemaker ungkapkan rasa syukur dan bangga atas prestasi itu
"Alhamdulillah kami mewakili Kabupaten Bima masuk dalam kategori Penerima Rekomendasi Non Litigation Peacemaker (NL.P) dan masih terus disaring untuk mendapatkan 130 Kepala Desa dan Lurah untuk mendapatkan Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025" tandas Akhmad Fansuri Kades Belo-Palibelo.
"Kami juga sudah siap berkompetisi dengan 802 Kades/Lurah se-Indonesia untuk mendapatkan Penghargaan Peacemaker Justice Award 2025 dan apapun hasilnya itu adalah Keputusan yang terbaik" lanjutnya.