Kec. Palibelo
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat
Hari ini | : | 108 |
Kemarin | : | 117 |
Total | : | 132.377 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 162.158.79.178 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
Identitas
Desa
Aparatur
Desa
Ruang
Lapor
Nama Desa | : | Belo |
Kode Desa | : | 5206182002 |
Kecamatan | : | Palibelo |
Kode Kecamatan | : | 520618 |
Kabupaten | : | Bima |
Kode Kabupaten | : | 5206 |
Provinsi | : | Nusa Tenggara Barat |
Kode Provinsi | : | 52 |
Kode Pos | : | 84173 |
AKHMAD
AHMAD HAMID
NURWAHIDAH,S.Pd
AHMADIN,S.Pd
SYARIFUDDIN,S.Pd
ABDUL HAIR
AMIRUDDIN
RIDWAN
ISKANDAR
M. JAFAR
085339132347
Layanan Pengaduan
Jalan Syekh Subuh Palibelo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima - Provinsi Nusa Tenggara Barat
Administrator | 01 Februari 2023 | 45 Kali dibuka
Administrator
01 Februari 2023
45 Kali dibuka
Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan merupakan lembaga perpanjangan dari pemerintah pusat yang memiliki peran atau strategi untuk mengatur masyarakat yang ada di perdesaan demi mewujudkan pembangunan pemerintah.
Berdasarkan perannya tersebut, maka diterbitkanlah peraturan-peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan pemerintahan desa yang mengatur pemerintahan Desa, sehingga roda pemerintahan berjalan dengan optimal.
Kepala desa adalah pemerintah desa yang dibantu perangkat desa sebagai unsur dari penyelenggara pemerintahan desa (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 3).
Tugas dari Kepala desa yaitu menyelenggarakan pemerintahan desa, serta pemberdayaan desa tersebut (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 1)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kewajiban dari seorang kepala desa yaitu:
Kewajiban dari seorang kepala desa menurut UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 26 Ayat 4 adalah:
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga yang melaksanakan dan mengatur fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk desa.
berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokrasi (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 1 Ayat 4 membahas tentang UU Desa)Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi BPD yang bersangkutan dengan kepala desa yaitu (UU RI No 6 Tahun 2014 Pasal 55) adalah:
Merupakan perangkat desa yang bertugas untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan dan melaksanakan pengelolaan administrasi desa, mempersiapkan bahan penyusunan laporan penyelenggaraan pemerintah desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi sekretaris desa adalah1:
Kepala Urusan Pemerintah (KAUR PEM) Tugas Dari Kepala Urusan Pemerintahan (KAUR PEM) adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan pengelolaan administrasi kependudukan.
administrasi pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban masyarakat desa, mempersiapkan bahan untuk merumuskan kebijakan penataan, kebijakan dalam penyusunan produk hukum Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan fungsi adalah:
Melaksanakan administrasi kependudukan.
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
Tugas Kepala Urusan Pembangunan (KAUR PEMBANGUNAN) adalah membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan perumusan kebijakan teknis pengembangan ekonomi masyarakat di desa.
pengelolaan administrasi pembangunan, pengelolaan pelayanan untuk masyarakat serta menyiapkan bahan usulan kegiatan dan pelaksanaan tugas pembantuan. Sedangkan fungsinya adalah:
Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KAUR KESRA)Tugas Kepala Urusan kesejahteraan Rakyat (KUR KESRA) adalah untuk membantu kepala desa untuk mempersiapkan bahan-bahan perumusan kebijakan teknis.
penyusunan program keagamaan, serta melaksanakan program pemberdayaan masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Sedangkan fungsinya adalah:
kepala Urusan Keuangan (KAUR KEU) adalah untuk membantu sekretaris desa melaksanakan pengelolaan sumber pendapatan desa, pengelolaan administrasi keuangan desa dan mempersiapkan bahan-bahan penyusunan APB Desa, serta laporan keuangan yang dibutuhkan desa. Sedangkan fungsinya adalah:
Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) Tugas Kepala Urusan Umum (KAUR UMUM) adalah untuk membantu sekretaris desa dalam melaksanakan administrasi umum, tata usaha dan kearsipan pengelolaan inventaris kekayaan desa, serta mempersiapkan bahan rapat dan laporan. Sedangkan fungsinya adalah:
Kepala Dusun (KADUS) tugas kepala dusun adalah untuk membantu kepala desa melaksanakan tugas dan kewajiban pada wilayah kerja yang sudah ditentukan sesuai dengan ketentuan yang sudah ditetapkan.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Fungsi kepala dusun:
Administrasi Desa menurut Peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor 2 Tahun 2006 adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa pada Buku Administrasi Desa.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Jenis dan bentuk Administrasi Desa menurut peraturan dari Menteri Dalam Negeri telah di jelaskan dalam Nomor 32 Tahun 2006:
STRUKTUR ORGANISASI PEMERINTAHAN DESA
URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA.
DASAR HUKUM
1.Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
2.Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan PerUndang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang
Desa;
3.Peraturan Yang Di Tetapkan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja
Pemerintah Desa;
4.Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Barat Nomor 2 Tahun 2015 tentang Desa;
5.Peraturan Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2016 Tentang Pedoman Organisasi Perangkat Desa;
6.Peraturan Dari Desa Ciharashas Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
7.Peraturan Dari Kepala Desa Ciharashas Nomor 2 Tentang Uraian Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa.
TUGAS DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA
1)Sekretariat Desa dipimpin oleh Seorang Sekretaris Desa dibantu oleh unsur para staf sekretariat yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang Administrasi Pemerintahan.
2)Sekretaris Desa mempunyai fungsi membantu Kepala Desa Yaiyu :
Sekretaris Desa mempunyai tugas :
TUGAS DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TERBAGI MENJADI 3 YAITU:
a.Kepala Urusan Keuangan
b.Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum;
c.Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Keuangan dalam membantu Sekretaris Desa
mempunyai fungsi :
Kepala urusan keuangan memiliki fungsi dan wewenang dalam melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan.
administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan
Kepala Urusan Keuangan
Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:
Kepala Urusan Tata Usaha
Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa
Mempunyai fungsi melaksanakan urusan-urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
Kepala Urusan Tata Usaha dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai tugas beberapa tugas yaitu:
Kepala Urusan Perencanaan
Kepala Urusan Perencanaan dalam membantu Sekretaris Desa mempunyai fungsi mengkoordinasikan urusan-urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa.
data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa Yang Ada Di Setiap Pedesaan.
Sekretaris Desa mempunyai Beberapa Tugas yaitu:
Populasi
AKHMAD
AHMAD HAMID
Sekretaris Desa
NURWAHIDAH,S.Pd
KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN
AHMADIN,S.Pd
KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET
SYARIFUDDIN,S.Pd
KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
ABDUL HAIR
KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
AMIRUDDIN
KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK
RIDWAN
KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN
ISKANDAR
KEPALA DUSUN RATO
M. JAFAR
KADUS UMA MEE
Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat
Belum ada agenda terdata
mantap....smoga draf rancangan perdes nya dpt bener bener semakin membuat masy lebih teratur dan merasa...
Hari ini | : | 108 |
Kemarin | : | 117 |
Total | : | 132.377 |
Sistem Operasi | : | Unknown Platform |
IP Address | : | 162.158.79.178 |
Browser | : | Tidak ditemukan |
339 Kali dibuka
DR. RAIHAN ANWAR, SE. M.Si DISAMBUT HANGAT SAAT RESES DEWAN DI...
285 Kali dibuka
PEMDES BELO DAN BPD BELO GENJOT PERDES LKD DAN LABKD...
264 Kali dibuka
Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan draft rancangan Perdes kewenangan...
260 Kali dibuka
UKM Kamenci Mori Desa Belo Tampilkan Produk Minuman Herbal ...
258 Kali dibuka
PROFIL WILAYAH DESA BELO...
02 Desember 2023
Masyarakat Desa Belo Memulai Musim Tanam Dengan Do'a So Bersama...
30 November 2023
Lomba Layang "MARA" Bangkitkan Tradisi Semangat Bersama Untuk...
30 November 2023
Antisipasi Musim Hujan, Pemdes Belo Perbaiki Spal Untuk Lingkungan...
21 November 2023
Kades Belo Akhmad Fansuri Dapatkan Cinderamata dari PNM Mekaar...
21 November 2023
Pemdes Belo Datangi Lansia dan Disabilitas Untuk Serahkan BLT...
Anggaran | Realisasi |
Rp 1.205.845.339,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 1.205.845.339,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp -4.476.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 7.000.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 741.628.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 25.389.965,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 427.351.374,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 4.476.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 602.951.179,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 310.954.160,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 163.600.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 34.340.000,00 | Rp 0,00 |
Anggaran | Realisasi |
Rp 94.000.000,00 | Rp 0,00 |
Latitude | : | -8.54446440650137 |
Longitude | : | 118.69775623083116 |
Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat
Jalan Syekh Subuh Palibelo
Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat 84173
Telp. 085339132347
Email [email protected]
MUHAMMAD
15 Juli 2021 07:24:49
Mantap pak kades, maju terus semoga desa belo menjadi contoh...