Artikel
SOP PPID
STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
1. Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan penggunaan informasi;
2. Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi;
3. Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
4. Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.