Desa Belo

Kec. Palibelo, Kab. Bima
Prov. Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Belo

Perayaan

Awal Ramadhan

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

 

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa 

 

Melatarbelakangi hal diatas, Selasa, 12 Januari 2021 Pemerintah Desa Belo melaksanakan kegiatan musyawarah Desa tentang penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dan Pungutan di Desa di Aula Kantor Desa Belo.. 

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua-Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Desa Belo. 

 

 

Dalam Kata pengantarnya Kepala Desa Belo menjelaskan betapa pentingnya Peraturan Desa yang akan disusun,yaitu :Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.,Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa., menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.,mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah danMenciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Kepala Desa Belo berharap dengan adanya Musdes Ini segala keinginan Masyarakat dapat terpenuhi dan penyusunan produk hukum dapat cepat dilaksanakan. 

 

Setelah kata sambutan, kegiatan berlanjut dengan pembacaan draft rancangan perdes tentang kewenangan desa dan pungutan di desa yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta.. 

 

By. Lidan_

Kiriman Komentar

Gufran

18 Januari 2021 06:43:10

mantap....smoga draf rancangan perdes nya dpt bener bener semakin membuat masy lebih teratur dan merasa memiliki naungan hukum yg memuaskan.. pesan saya 1. Tolong buat peraturan yg mengatur tata kelola sampah 2. Buat jg standarisasi pungutan terhadap apa ja yg bs di jadikan aset pendapatan desa 3. Buat pula aturan yg bersifat sangat mengikat terkait sangsi sosial terhadap pelanggaran hukum baik narkoba, judi, pencurian dll 4. terakhir, upayakan aturan terkait keterbukaan informasi publik lebih khusus info yg berkaitan tata kelola keuangan desa

Beri Komentar

Desa

1.202

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI1.202penduduk

1.181

PEREMPUAN

PEREMPUAN1.181penduduk

2.383

TOTAL

TOTAL2.383penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AKHMAD

Tidak Ada di Kantor

Sekretaris Desa

AHMAD

Tidak Ada di Kantor

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

NURWAHIDAH

Tidak Ada di Kantor

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

AHMADIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

SYARIFUDDIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

ABDUL HAIR

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

AMIRUDDIN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

RIDWAN

Tidak Ada di Kantor

KEPALA DUSUN RATO

ISKANDAR

Tidak Ada di Kantor

KADUS UMA MEE

M. JAFAR

Tidak Ada di Kantor

OP.SID

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

Tidak Ada di Kantor

PERKEMBANGAN PENDUDUK

Bulan Ini

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

Bulan Lalu

Kelahiran

0

Orang

Kematian

0

Orang

Masuk

0

Orang

Pindah

0

Orang

LAYANAN SURAT PENGANTAR

Hari Ini

0

Surat

Kemarin

2

Surat

Minggu Ini

2

Surat

Bulan Ini

39

Surat

Bulan Lalu

41

Surat

Tahun Ini

80

Surat

Tahun Lalu

521

Surat

Total

638

Surat

PETA DESA
Agenda

Terdahulu

DPMPD-Dukcapil NTB Lakukan Monev P3PD di Desa Belo-Palibelo

Tgl : 17 Oktober 2024 00:55:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 233
Kemarin : 1.603
Total Pengunjung : 422.376
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 162.158.78.64
Browser : Tidak ditemukan
Daftar Nama KPM Penerima BLT DD Desa Belo tahun 2022
Data Suplement
PETA DESA
Agenda

Terdahulu

DPMPD-Dukcapil NTB Lakukan Monev P3PD di Desa Belo-Palibelo

Tgl : 17 Oktober 2024 00:55:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 233
Kemarin : 1.603
Total Pengunjung : 422.376
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 162.158.78.64
Browser : Tidak ditemukan
Daftar Nama KPM Penerima BLT DD Desa Belo tahun 2022
Data Suplement

Transparansi Anggaran

APBDesa 2023 Pelaksanaan

Pendapatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.205.845.339,00

0%

Belanja Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 1.205.845.339,00

0%

Pembiayaan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. -4.476.000,00

0%

APBDesa 2023 Pendapatan

Lain-Lain Pendapatan Asli Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 7.000.000,00

0%

Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 741.628.000,00

0%

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 25.389.965,00

0%

Alokasi Dana Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 427.351.374,00

0%

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-Tahun Sebelumnya

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 4.476.000,00

0%

APBDesa 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 602.951.179,00

0%

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 310.954.160,00

0%

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 163.600.000,00

0%

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 34.340.000,00

0%

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

Realisasi | Anggaran

Rp. 0,00Rp. 94.000.000,00

0%
Pemerintah Desa

AKHMAD

Kepala Desa


Tidak Ada di Kantor

AHMAD

Sekretaris Desa
Tidak Ada di Kantor

NURWAHIDAH

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN
Tidak Ada di Kantor

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET
Tidak Ada di Kantor

SYARIFUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN
Tidak Ada di Kantor

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN
Tidak Ada di Kantor

AMIRUDDIN

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK
Tidak Ada di Kantor

RIDWAN

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN
Tidak Ada di Kantor

ISKANDAR

KEPALA DUSUN RATO
Tidak Ada di Kantor

M. JAFAR

KADUS UMA MEE
Tidak Ada di Kantor

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

OP.SID
Tidak Ada di Kantor