Artikel
Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan draft rancangan Perdes kewenangan Desa dan Pungutan di Desa Belo
Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.
Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa
Melatarbelakangi hal diatas, Selasa, 12 Januari 2021 Pemerintah Desa Belo melaksanakan kegiatan musyawarah Desa tentang penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dan Pungutan di Desa di Aula Kantor Desa Belo..
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua-Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Desa Belo.
Dalam Kata pengantarnya Kepala Desa Belo menjelaskan betapa pentingnya Peraturan Desa yang akan disusun,yaitu :Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.,Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa., menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.,mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah danMenciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.
Kepala Desa Belo berharap dengan adanya Musdes Ini segala keinginan Masyarakat dapat terpenuhi dan penyusunan produk hukum dapat cepat dilaksanakan.
Setelah kata sambutan, kegiatan berlanjut dengan pembacaan draft rancangan perdes tentang kewenangan desa dan pungutan di desa yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta..
By. Lidan_
Gufran |
---|
18 Januari 2021 14:43:10 mantap....smoga draf rancangan perdes nya dpt bener bener semakin membuat masy lebih teratur dan merasa memiliki naungan hukum yg memuaskan.. pesan saya 1. Tolong buat peraturan yg mengatur tata kelola sampah 2. Buat jg standarisasi pungutan terhadap apa ja yg bs di jadikan aset pendapatan desa 3. Buat pula aturan yg bersifat sangat mengikat terkait sangsi sosial terhadap pelanggaran hukum baik narkoba, judi, pencurian dll 4. terakhir, upayakan aturan terkait keterbukaan informasi publik lebih khusus info yg berkaitan tata kelola keuangan desa |