Desa Belo

Kec. Palibelo
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info

Artikel

Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan draft rancangan Perdes kewenangan Desa dan Pungutan di Desa Belo

Administrator

12 Januari 2021

265 Kali dibuka

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

 

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa 

 

Melatarbelakangi hal diatas, Selasa, 12 Januari 2021 Pemerintah Desa Belo melaksanakan kegiatan musyawarah Desa tentang penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dan Pungutan di Desa di Aula Kantor Desa Belo.. 

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua-Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Desa Belo. 

 

 

Dalam Kata pengantarnya Kepala Desa Belo menjelaskan betapa pentingnya Peraturan Desa yang akan disusun,yaitu :Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.,Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa., menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.,mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah danMenciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Kepala Desa Belo berharap dengan adanya Musdes Ini segala keinginan Masyarakat dapat terpenuhi dan penyusunan produk hukum dapat cepat dilaksanakan. 

 

Setelah kata sambutan, kegiatan berlanjut dengan pembacaan draft rancangan perdes tentang kewenangan desa dan pungutan di desa yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta.. 

 

By. Lidan_

Komentar yang terbit pada artikel "Musyawarah Desa (Musdes) penyusunan draft rancangan Perdes kewenangan Desa dan Pungutan di Desa Belo"

Gufran

18 Januari 2021 14:43:10

mantap....smoga draf rancangan perdes nya dpt bener bener semakin membuat masy lebih teratur dan merasa memiliki naungan hukum yg memuaskan.. pesan saya 1. Tolong buat peraturan yg mengatur tata kelola sampah 2. Buat jg standarisasi pungutan terhadap apa ja yg bs di jadikan aset pendapatan desa 3. Buat pula aturan yg bersifat sangat mengikat terkait sangsi sosial terhadap pelanggaran hukum baik narkoba, judi, pencurian dll 4. terakhir, upayakan aturan terkait keterbukaan informasi publik lebih khusus info yg berkaitan tata kelola keuangan desa

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD

AHMAD HAMID

AHMAD HAMID

Sekretaris Desa

NURWAHIDAH,S.Pd

NURWAHIDAH,S.Pd

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

AHMADIN,S.Pd

AHMADIN,S.Pd

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

SYARIFUDDIN,S.Pd

SYARIFUDDIN,S.Pd

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

ABDUL HAIR

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AMIRUDDIN

AMIRUDDIN

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

RIDWAN

RIDWAN

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

ISKANDAR

ISKANDAR

KEPALA DUSUN RATO

M. JAFAR

M. JAFAR

KADUS UMA MEE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Belo

Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.845.339,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.845.339,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.476.000,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 741.628.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.389.965,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 427.351.374,00Rp 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 4.476.000,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.951.179,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 310.954.160,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 163.600.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 34.340.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 94.000.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.54446440650137
Longitude:118.69775623083116

Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa