wartadesabelopalibelo-UPTD PPA DP3A Kabupaten Dompu, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB dan Posbankum Desa Belo-Palibelo berkolaborasi lakukan pendampingan selama proses penyelidikan, Penyidikan dan Peradilan di PN Dompu. Peradilan yang dilakukan pada hari ini Kamis (8/5/2025) di Peradilan Anak Pengadilan Negeri Dompu mendengarkan kesaksian dari Saksi Korban dan Saksi Pelapor berdasarkan Surat Panggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Dompu Nomor : B.1712/N.2.15/EoH.2/04/2025 untuk menghadirkan para saksi pada Persidangan Pelaksanaan Penetapan Hakim.
Kasus kekerasan seksual pada anak ini muncul di akhir tahun 2024 dengan korban seorang anak usia 14 Tahun yang dilakukan oleh ayah tirinya. Korban berinisial AT telah melaporkan kejadian itu bersama bibinya berinisial S ke Polres Dompu. Sedangkan pelaku atau tersangka Berinisial IR telah ditahan di Polres Dompu.
Pemdes Belo-Palibelo melalui Pos Bantuan Hukum (Posbankum) Desa Belo telah melakukan pendampingan dan koordinasi dengan Pihak UPTD PPA DP3A Kabupaten Dompu dan LPA NTB untuk mengawal selama Peradilan berlangsung.
"Insya Allah kami berkomitmen untuk membantu melakukan pendampingan baik secara psikologis selama proses peradilan maupun pasca peradilan dan pendampingan lainnya selama peradilan bagi korban kekerasan seksual yang kami tangani" tandas Utari Rahmiati, SE. Kepala UPTD PPA DP3A Kabupaten Dompu.
Kades Belo-Palibelo Akhmad Fansuri mewakili Posbankum Desa Belo yang juga pegiat Perempuan dan Anak berkolaborasi dengan UPTD PPA DP3A Kabupaten Dompu dan Lembaga Perlindungan Anak (LPA) NTB yang diwakili oleh Sdri Siti Aisyah Ekawati dalam mengawal proses dari pelaporan hingga ke Persidangan.
"Kami telah berkoordinasi dengan UPT PPA DP3A Kabupaten Dompu dan LPA NTB untuk terus mengawal proses hukum peradilan anak terhadap kekerasan seksual korban anak dan mendampingi untuk menjamin kepastian hukum bagi korban anak" ungkap Kades Akhmad Fansuri.
"Saya berharap agar pelaku kekerasan seksual pada anak bisa diberikan hukuman yang berat agar ada efek jeranya" tandas Siti Aisyah Ekawati dari LPA NTB.