wartadesabelopalibelo-Kasus sengketa tanah yang dialami warga Desa Belo yang diklaim oleh Pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Bima mencuat sejak dilakukan pembebasan lahan untuk pembangunan jalan dua jalur Talabiu-Dore. Tanah yang di Wakafkan oleh orang tua pemohon /ahli waris diklaim oleh Pemda melebihi luas yang telah ditetapkan oleh Bupati Bima pada tahun 2007. Berdasarkan SK Bupati Bima bahwa tanah dimaksud hanya diambil untuk penggunaan jalan dua jalur Talabiu-Dore tetapi dalam penguasaannya melebihi dari luas yang dimaksud, sehingga pihak Ahli Waris merasa keberatan terhadap penguasaan tersebut. Dari hasil pertemuan tersebut ditemukan ada kesalahan administratif yang dilakukan sehingga diterbitkan sertipikat Hak Pakai atas nama Pemda Bima tahun 2006. Penerbitan sertipikat Hak Pakai tersebut tahun 2006 sedangkan SK Bupati Bima tentang penggantian tanah yang dipakai untuk jalan diterbitkan pada tahun 2007 dan luasnya hanya pada kebutuhan jalan dan bukan pada luas keseluruhan bidang tanah.
Musyawarah dipimpin oleh Asisten I Setda Bima yang mewakili Sekda Bima pada hari ini Rabu (14/05/2025) turut dihadiri Bagian Hukum Setda Bima, PUPR, Bagian Aset, BPN Bima, Kades Belo, Nadzir Desa Belo dan Pemohon (ahli waris)
"Saya berharap agar musyawarah ini harus mengikuti prosedur yang berlaku karena ini menyangkut aset Pemda dan tentunya tidak merugikan semua pihak" tandas Fatahullah Asisten I Setda Bima.
"Dari hasil analisis yang kita lalui memang ada kesalahan administratif sehingga masyarakat merasa dirugikan sehingga kita akan segera mengeluarkan surat untuk pengajuan pembatalan sertipikat pada BPN Bima" lanjutnya.
Kades Belo-Palibelo Akhmad Fansuri paparkan tentang proses peralihan hak masyarakat ke Hak Pakai Pemda Bima yang lebih awal dibandingkan dengan SK Bupati serta luas yang ditunjuk juga berbeda antara sertipikat dengan SK Bupati.
"Kami berharap agar pemerintah Daerah segera menerbitkan surat pembatalan Sertipikat ke BPN agar hak masyarakat dapat dikembalikan ke Pemilik Hak yang sebenarnya" ungkap Akhmad Fansuri.
Hasil keputusan rapat menetapkan akan dilakukan proses pembatalan sertipikat ke BPN tentunya melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku.