Artikel
LPA NTB - KOMPAK SUKSES DORONG INOVASI LAYANAN ADMINDUK BERBASIS KEWENANGAN DESA DI KABUPATEN BIMA
foto : you tube LPA NTB
Program Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) di Kabupaten Bima oleh LPA NTB - KOMPAK sebagai sebuah inovasi pendekatan pelayanan terhadap kepemilikan identitas hukum warga membuahkan hasil yang membanggakan. Dorongan terhadap LABKD di Kabupaten Bima dengan terus melakukan advokasi kebijakan dan anggaran baik pada level Pemerintah Kabupaten, Kecamatan maupun Desa.
Pada tingkat regulasi dan anggaran, LPA NTB - KOMPAK mendorong lahirnya Perda No. 01 Tahun 2021 tentang Pelayanan Adminduk serta Perbub Pelaksana Perda 01 tentang tekhnis layanan Adminduk dan PPKD. Pada tingkat Pemerintah Desa telah mengeluarkan kebijakan regulasi berupa Perdes LABKD pada 15 Desa dampingan yaitu pada kecamatan Woha, Bolo dan Daerah replikasi pada Kecamatan Palibelo. Kegiatan Pendampingan oleh LPA NTB - KOMPAK diwilayah Kabupaten Bima ini telah dimulai sejak tahun 2017 dan berakhir pada tahun 2021.
"Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa di Kabupaten Bima oleh Disdukcapil sebenarnya sudah kita awali dengan inovasi layanan seperti Cetak Dokumen Gratis di Desa (Cedok Gadis Desa) dan untuk memperkuat itu kami sangat bangga dengan adanya Perdes LABKD pada setiap desa sehingga layanan Adminduk menjadi bagian dari kewenangan desa" ungkap Kadis Dukcapil Kab. Bima Salahuddin, SH, M.Si. yang ditemui diruang kerjanya.
Perdes LABKD ini yang mengatur tentang pelaksana LABKD yaitu tentang tugas-tugas dari Sekdes, PPKD, Pokja Adminduk, TP PKK adalah bukti kesungguhan dari pemerintah daerah dan desa dalam memenuhi kepentingan Adminduk warga di tingkat desa begitu pula dengan penganggarannya dibebankan dari APBDes.
"Kami terus mendorong desa untuk penganggaran LABKD dapat diserap dengan dana Desa tentunya memasukannya dalam RKPDes dan APBDes sehingga kegiatan penyelenggaraan LABKD bisa berjalan maksimal di desa pada Kabupaten Bima" ungkap Syamsurizal, S.Sos Kasi Kelembagaan pada Bidang Sosbud DPMDes Kabupaten Bima.
Kemudahan layanan Adminduk dengan LABKD sangatlah dirasakan karena prinsip-prinsip LABKD betul-betul dijalankan sehingga mempermudah layanan sehingga capaian keterpenuhan kepemilikan Adminduk sangatlah tinggi.
"LABKD adalah terobosan sebagai inovasi layanan yang mempermudah kepemilikan Adminduk warga sehingga masyarakat tidak perlu lagi datang ke Disdukcapil tapi cukup di desa bahkan pada tingkat layanan Posyandu oleh kader dan TP PKK, masyarakat dapat dilayani dokumen Adminduknya kemudian Cetak dokumennya cukup di Kantor Desa" Ungkap Kades Belo Akhmad Fansuri yang juga sebagai desa replikasi program LPA NTB-KOMPAK.
Layanan Adminduk yang langsung bisa dicetak di Desa adalah KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Keterangan Pindah sedangkan KTP dan KIA dicetak di Disdukcapil selanjutnya didistribusikan ke desa melalui PPKD.
Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Bima Hj. Rostiati Dahlan, S.Pd yang juga sebagai Ketua LPA Kabupaten Bima yang ditemui di kediamannya menyampaikan bahwa dengan adanya Perda, Perbub dan Perdes LABKD maka PKK Kabupaten Bima telah berkomitmen memaksimalkan peran PKK Kabupaten, PKK Kecamatan dan PKK Desa agar betul-betul pada setiap pelayanan Posyandu supaya ada pelayanan Adminduknya. "Kita juga terus mendorong agar Dasa Wisma pada setiap desa agar melakukan pendataan secara valid sekaligus melakukan pengumpulan dokumen adminduk bagi warga yang belum memiliki Adminduknya" tegas beliau yang juga sebagai Ketua GOW Kabupaten Bima ini.
"Saya sangat berterima kasih kepada Pemerintah desa dengan kemudahan layanan di desa sudah dibuatkan KTP dan KK sehingga saya bisa mendapatkan akses bantuan berupa bantuan alat untuk kelompok usaha" ungkap EPI KURNIAWA salah seorang warga disabilitas desa Rasabou - Bolo
red.@f