Artikel
PERTEMUAN RUTIN PKK KECAMATAN PALIBELO LAKUKAN SOSIALISASI LAYANAN LABKD OLEH PKK DESA
Pertemuan rutin PKK Kecamatan Palibelo yang digelar di Aula Kantor Camat Palibelo pada hari Kamis,16 Desember 2021 yang dihadiri oleh Camat Palibelo, Ketua dan Pengurus PKK Kecamatan Palibelo, Ketua dan Pengurus PKK Desa se Kecamatan Palibelo serta Kades Bello Palibelo.
Kegiatan pertemuan rutin yang dilaksanakan sekali sebulan dihajatkan dalam rangka melakukan pembinaan dan kegiatan lain termasuk arisan untuk anggota PKK Kecamatan dan Desa.
Camat Palibelo dalam arahannya meminta kepada seluruh unsur PKK dapat melaksanakan kegiatan sesuai dengan 10 Program PKK dan Program perioritas pada setiap Pokja PKK.
"PKK Desa adalah mitra terbaik pemerintah desa dalam membantu mensukseskan program-program pemerintah Desa yang tertuang dalam RKPDes termasuk kegiatan layanan Adminduk" ungkap Drs Darwis (Camat Palibelo)
Dalam rangka memperkuat kelembagaan PKK ditingkat Kecamatan dan Desa maka pertemuan rutin PKK Kecamatan dijadikan ajang silaturrahmi dan kegiatan lainnya.
"Kegiatan rutin yang dirangkaikan dengan sosialisasi Layanan Adminduk oleh PKK adalah wujud nyata dari peran PKK didesa dalam membantu menyelesaikan masalah Adminduk warga dengan maksimalkan peran Posyandu maupun Dasawisma" tambah Ny. Maryam, S.Pd. Ketua PKK Kec. Palibelo dalam sambutannya.
Akhmad Fansuri Kades Belo yang juga hadir saat pertemuan tersebut sekaligus sebagai Pemateri dalam Sosialisasi Implementasi LABKD oleh PKK menyampaikan bahwa Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD) merupakan bentuk layanan Adminduk yang dilakukan didesa dengan memaksimalkan peran PKK baik dalam melakukan sosialisasi layanan Adminduk, pengumpulan dokumen permohonan maupun pendataan kepemilikan Adminduk.
"Penyelenggara LABKD sesuai dengan Perdes LABKD di desa yang salah satu penyelenggaranya adalah PKK dengan memaksimalkan peran Posyandu dan Dasawisma dalam membantu masyarakat untuk memdata dan mengumpulkan dokumen permohonan layanan Adminduk kemudian diserahkan ke PPKD/Kasipem untuk diteruskan di Disdukcapil dan Pencetakan dokumennya bisa dilakukan didesa" ungkap Akhmad Fansuri.
Kegiatan ini tentunya akan mempermudah masyarakat dalam pengurusan KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Surat Pindah dan KIA sehingga masyarakat tidak perlu lagi ke Disdukcapil untuk pengurusannya.
red.@f