Logo Desa

Desa Belo

Kabupaten Bima
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Belo

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

wartadesabelopalibelo-Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.

Tujuan dan maksud RKP Desa

Terwujudnya perencanaan tahunan Desa dalam upaya terwujudnya Rencana Pembanguna Jangka Menengah Desa.

Tercapainya pemanfaatan potensi desa secara maksimal, efisien dan efektif dalam pembangunan desa menuju desa yang maju mandiri dan sejahtera.

Selain tujuan diatas, adapun maksud yang ingin dicapai dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa adalah sebagai berikut:

Kerangka acuan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dalam menyusun program dan kegiatan tahunan yang sinergis sesuai tugas pokok fungsinya untuk mewujudkan tercapainya visi misi yang telah ditetapkan dalam RPJM Desa.

Sebagai instrumen penilaian kinerja perangkat desa, dalam mengukur efektivitas pelaksanaan tugasnya.

Sebagai instrumen akuntabilitas dan transparansi manajemen pamerintah desa oleh masyarakat maupun elemen pemerhati pemerintahan yang berkepentingan memantau kinerja pemerintah desa.

Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa

 Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.

Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.

Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).

Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).

Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?

Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa dalam rangka penyusunan rencana pembangunan Desa. 

Hasil musyawarah Desa menjadi pedoman bagi pemerintah Desa menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa. 

Badan Permusyawaratan Desa menyelenggarakan musyawarah Desa, paling lambat bulan Juni tahun berjalan.

Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?

Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:

Mencermati ulang dokumen RPJM Desa;

Menyepakati hasil pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; dan 

Membentuk tim verifikasi sesuai dengan jenis kegiatan dan keahlian yang dibutuhkan.

Tim verifikasi dapat berasal dari warga masyarakat Desa dan/atau satuan kerja perangkat daerah kabupaten/kota. Hasil kesepakatan dituangkan dalam berita acara. Berita Acara (BA) menjadi pedoman kepala Desa dalam menyusun RKP Desa.

Kapan RKP Desa di Susun?

Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.

Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.

RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan

Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes

Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:

Penyusunan perencanaan pembangunan Desa melalui musyawarah Desa; 

Pembentukan tim penyusun RKP Desa; 

Pencermatan pagu indikatif Desa dan penyelarasan program/kegiatan masuk ke Desa

Pencermatan ulang dokumen RPJM Desa; 

Penyusunan rancangan RKP Desa;

Penyusunan RKP Desa melalui musyawarah perencanaan pembangunan Desa;

Penetapan RKP Desa; 

Perubahan RKP Desa; dan

Pengajuan daftar usulan RKP Desa.

Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa

Desa

1,193

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,193 penduduk

1,177

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,177 penduduk

2,370

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,370

TOTAL

TOTAL 2,370 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AKHMAD

Sekretaris Desa

AHMAD

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

NURWAHIDAH

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

SYARIFUDDIN

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

AMIRUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

RIDWAN

KEPALA DUSUN RATO

ISKANDAR

KADUS UMA MEE

M. JAFAR

OP.SID

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

Agenda

Terdahulu

DPMPD-Dukcapil NTB Lakukan Monev P3PD di Desa Belo-Palibelo

Tgl : 16 Oktober 2024 23:55:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 133
Kemarin : 221
Total Pengunjung : 959.922
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.11
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Pemerintah Desa

AKHMAD

Kepala Desa


AHMAD

Sekretaris Desa

NURWAHIDAH

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

SYARIFUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

AMIRUDDIN

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

RIDWAN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

ISKANDAR

KEPALA DUSUN RATO

M. JAFAR

KADUS UMA MEE

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

OP.SID