Artikel

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq, SH. M.Hum, Hadiri Damai Warga Desa Renda dengan Cenggu Serta Penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan di Polres Bima

13 Januari 2024 14:53:01  Administrator  237 Kali Dibaca  Berita Desa

wartadesabelopalibelo-Kegiatan Islah (Damai) Desa Renda dan Desa Cenggu Kecamatan Belo serta penyerahan dan Pemusnahan Senpi Rakitan dalam mewujudkan situasi Kamtibmas kondusif di wilayah hukum Polres Bima Kabupaten Bima dan Kota Bima menjelang pesta demokrasi tahun 2024 dilakukan di Polres Bima yang dihadiri oleh Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq, SH. M.Hum, Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Walikota Bima, Ketua DPRD Kab dan Kota Bima, Kapolre Bima dan Kota, Dandim Bima, Ketua PN Raba Bima, Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima, Camat, Kades dan lurah. Kegiatan dilakukan pada hari ini Sabtu (13/1/2024)

Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE.,M.IP menyampaikan ucapan terima kasih atas nama Pemerintah Kabupaten Bima atas terlaksananya acara ini.

"Dalam mengatasi agar tidak terjadinya konflik antar desa Renda dan Cenggu, Masyakarat mengharapkan adanya penegakan hukum yang berkeadilan dan berharap keinginan bersama-sama membangun ukhuwah Antar masyarakat pada kedua desa terus digalakkan" Ungkap Umi Dinda.

Selanjutnya beliau juga menegaskan bahwa 30 hari menjelang pemilu serentak, Pemerintah Kabupaten Bima selalu bersinergi dengan TNI dan Polri untuk mengamankan pemilu 2024.

Kapolda NTB Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq, SH. M.Hum, dalam sambutannya juga menyampaikan terima kasih atas adanya itikad baik yg dahulu ada permasalahan komunal antara warga desa renda dan Cenggu, saya masih yakin situasi Bima masih bisa terkendalikan.

"Saya sampaikan ucapan terima kasih kepada semua pihak terutama desa Renda dan Desa Cenggu dengan itikat baik mau menyelesaikan permasalahan dengan islah (damai) demi menjaga Kamtibmas di wilayah desa, kecamatan dan Kabupaten Bima" tandas Jendral bintang dua Irjen Pol Drs. R. Umar Faroq, SH M.Hum

Ucapan banyak terima kasih juga disampaikan yang dengan inisiatif menyerahkan senpi Karena kepemilikan senpi dilarang oleh UU Darurat no 12 tahun 1951 karena membahayakan nyawa orang lain. 

"Bagi masyarakat lain juga agar bersuka cita bisa menyerahkan senpi bila masih ada yang menguasai atau memiliki senpi" lanjut beliau.

Kaitan pelaku atau korban adalah saudara-saudara kita semua. 

Senpi rakitan yang terkumpul sebanyak 15 pucuk, jangan sampai terprovokasi dan kita komitmen untuk sama-sama membangun kabupaten Bima. 

"Saya tidak ingin ada korban dari penggunaan senjata ilegal atau rakitan" tegas beliau.

Penyerahan senpi rakitan dilakukan oleh Kades Renda dan Cenggu kepada Kapolres Bima dan selanjutnya dilakukan Pemusnahan didepan para undangan dan peserta.

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA DESA

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

kabupaten Bima
media kabardesa ntb bima satu data
media sekilas info
media tujuh detik

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Syekh Subuh Palibelo
Desa : Belo
Kecamatan : Palibelo
Kabupaten : Bima
Kodepos : 84173
Telepon : 085339132347
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:1.002
    Kemarin:570
    Total Pengunjung:334.925
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.34.229
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Daftar Nama KPM Penerima BLT DD Desa Belo tahun 2022

 Data Suplement