Artikel
PEMDES BELO LAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE DI RUANG MEDIASI DESA
desabelopalibelo
Restorative Justice adalah upaya perdamaian yang dilakukan kepada kedua belah pihak baik terhadap dugaan kasus pidana maupun perdata yang timbul dalam wilayah hukum Desa Belo Palibelo terus digalakan dalam menjamin terciptanya perdamaian dan keamanan serta ketertiban dalam lingkup masyarakat Desa Belo Palibelo.
Upaya perdamaian ini tentunya melibatkan peran Tiga Pilar (Kades, Babinkamtibmas, Babinsa) serta Babintrantibum, BPD dan Lembaga Adat Desa.
Restorative Justice dilakukan di ruang mediasi warga Desa Belo Palibelo hari ini 06 Pebruari 2023. Berdasarkan data laporan terkait sengketa kepenilikan hak atas tanah, dilakukan upaya perdamaian antara para pihak.
"Restorative Justice ini bagian dari upaya pemerintah Desa Belo Palibelo dalam menyelesaikan persoalan warga dalam wilayah hukum Desa Belo dengan mengedapankan permusyawaratan dan pendekatan secara adat dan budaya." Ungkap Kades Belo Akhmad Fansuri saat usai melakukan pertemuan para pihak.
Aktifitas pemerintah Desa Belo dalam menyelesaikan persoalan warga tentunya tidak terlepas dari peran Tiga Pilar Desa (Kades, Babinkamtibmas dan Babinsa) serta Babintrantibum yang juga diperkuat oleh Lembaga Adat Desa (LAD) Desa Belo.
"Kami selalu siap membantu Pemerintah Desa Belo dalam menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat melalui upaya-upaya restorative terhadap semua persoalan yang timbul dalam masyarakat Desa Belo" tegas Aiptu I Komang Sika, SH, MH selaku Babinkamtibmas Desa Belo.
Upaya-upaya pendekatan kekeluargaan ini bukan saja dilakukan di Balai Mediasi Desa namun terkadang harus turun ke obyek masalah untuk memastikan kebenaran data/informasi sehingga solusi dapat langsung diambil dilapangan saat itu juga.
"Kami memang sering langsung turun ke lokasi permasalahan sebagai langkah cepat Pemerintah Desa dan Babinkamtibmas dalam mendekatkan pelayanan dan menghindari hal-hal yang mungkin saja bisa terjadi" lanjut Akhmad Fansuri.
red. @f