Logo Desa

Desa Belo

Kabupaten Bima
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Belo

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

dessbelopalibelo

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Desa (PPID Desa) adalah pejabat yang bertanggung jawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan, dan/atau pelayanan Informasi Publik Desa. PPID Desa ditunjuk oleh Perbekel dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Perbekel.

Dasar hukum PPID Desa adalah :

1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik

3. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi Publik

4. Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2018 tentang Standar Layanan Informasi Publik Desa

Tugas, Tanggung jawab dan Wewenang PPID Desa, yaitu :

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyimpanan dan pendokumentasian seluruh Informasi Publik Desa yang berada di Badan Publik Desa.

PPID Desa dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam hal pengelolaan seluruh Informasi Publik Desa.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pengumpulan seluruh Informasi Publik Desa secara fisik dari setiap Badan Publik Desa yang meliputi:

1. Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala;

2. Informasi Publik Desa yang Wajib Tersedia Setiap Saat; dani nformasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi Publik.

3. Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID bertugas mengkoordinasikan pendataan Informasi Publik Desa yang dikuasai oleh setiap Badan Publik Desa untuk pembuatan dan pemutakhiran Daftar Informasi Publik Desa setelah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing Badan Publik Desa paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan.

Penyimpanan Informasi Publik Desa sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan.

PPID Desa bertanggung jawab mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan seluruh Informasi Publik Desa di bawah penguasaan Badan Publik Desa yang dapat diakses oleh publik.

Dalam rangka tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada angka 1, PPID Desa bertugas mengkoordinasikan penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa melalui pengumuman dan/atau permohonan.

Dalam hal kewajiban mengumumkan Informasi Publik, PPID bertugas untuk mengkoordinasikan:p engumuman Informasi Publik Desa melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan dan masyarakat; danp enyampaian Informasi Publik Desa dalam bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan penggunaan bahasa dan cara yang digunakan oleh penduduk setempat.

Dalam hal adanya permohonan Informasi Publik Desa, PPID Desa bertugas:

memberikan Informasi Publik Desa yang dapat diakses oleh publik setelah berkoordinasi dengan Badan Publik Desa;

melakukan pengujian tentang konsekuensi yangt imbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 UndangUndang Keterbukaan Informasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan;

menyertakan alasan tertulis pengecualian Informasi Publik secara jelas dan tegas, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak; dan menghitamkan atau mengaburkan Informasi Publik yang dikecualikan beserta alasannya.

Dalam hal terdapat keberatan atas penyediaan dan pelayanan Informasi Publik Desa PPID Desa melakukan koordinasi dengan Atasan PPID Desa.

Dalam hal menyusun Laporan dan evaluasi layanan informasi publik Desa PPID Desa melakukan rekapitulasi jumlah permohonan informasi publik, jumlah permohonan informasi yang dikabulkan dan ditolak, jumlah keberatan, dan jumlah sengketa informasi.

Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID Desa berwenang:

mengkoordinasikan setiap Badan Publik Desa dalam melaksanakan pelayanan Informasi Publik;

memutuskan suatu Informasi Publik dapat diakses publik atau tidak berdasarkan pengujian tentang konsekuensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7;

menolak permohonan Informasi Publik secara tertulis apabila Informasi Publik yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut; dan

menugaskan pejabat fungsional dan/atau petugas informasi di bawah wewenang dan koordinasinya untuk membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam sebulan dalam hal Badan Publik memiliki pejabat fungsional dan/atau petugas informasi.

 Jenis-jenis Informasi Publik Desa, yaitu :

Informasi Publik Desa yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala adalah informasi publik Desa yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala oleh PPID Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa tanpa adanya permohonan Informasi.

Informasi Publik Desa yang Wajib Diumumkan Secara Serta Merta adalah informasi publik Desa yang dapat mengancam hajat hidup orang banyak dan ketertiban umum yang wajib diumumkan secara luas kepada masyarakat Desa melalui media informasi yang dimiliki Desa.

Informasi Publik Desa Tersedia Setiap Saat adalah informasi publik Desa yang wajib disedikan Pemerintahan Desa dan diberikan melalui pengajuan permohonan informasi publik Desa.

Informasi yang dikecualikan adalah informasi yang dikecualikan dengan keputusan PPID Desa sebagaimana dimaksud pada  ketentuan dalam Pasal 17 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

 

 

 

 

 

 

Beri Komentar

Desa

1,193

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,193 penduduk

1,177

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,177 penduduk

2,370

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,370

TOTAL

TOTAL 2,370 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AKHMAD

Sekretaris Desa

AHMAD

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

NURWAHIDAH

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

SYARIFUDDIN

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

AMIRUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

RIDWAN

KEPALA DUSUN RATO

ISKANDAR

KADUS UMA MEE

M. JAFAR

OP.SID

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

Agenda

Terdahulu

DPMPD-Dukcapil NTB Lakukan Monev P3PD di Desa Belo-Palibelo

Tgl : 16 Oktober 2024 23:55:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 120
Kemarin : 221
Total Pengunjung : 959.909
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.11
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Pemerintah Desa

AKHMAD

Kepala Desa


AHMAD

Sekretaris Desa

NURWAHIDAH

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

SYARIFUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

AMIRUDDIN

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

RIDWAN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

ISKANDAR

KEPALA DUSUN RATO

M. JAFAR

KADUS UMA MEE

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

OP.SID