Artikel
AKHMAD FANSURI DAMPINGI WARGA UNTUK RESTORATIVE JUSTICE
Keadilan restoratif adalah suatu metode yang secara filosofinya dirancang untuk menjadi suatu resolusi penyelesaian dari konflik yang sedang terjadi dengan cara memperbaiki keadaan ataupun kerugian yang ditimbulkan dari konflik tersebut.
Prinsip keadilan restoratif atau restorative justice merupakan alternatif penyelesaian perkara tindak pidana, yang dalam mekanisme (tata cara peradilan pidana) fokus pidana diubah menjadi proses dialog dan mediasi.
Upaya restorative justice bagian dari upaya yang dilakukan oleh pemerintah Desa Belo dalam melakukan pendampingan dan mengawal persoalan hukum khususnya persoalan pidana. Restorative justice yang digelar di Polres Bima yang melibatkan para pihak, Babinsa, Babinkantibmas, Kades Belo serta Polres Bima dilakukan pada hari Minggu 13 Maret 2022.
"Pendampingan restorative justice ini kami lakukan dalam membantu warga dalam proses dialog dan mediasi dari para pihak sehingga diharapkan dapat memperbaiki keadaan dari suatu permasalahan" ungkap Akhmad Fansuri Kades Belo
Aipda I Komang Sika, SH selaku Babinkantibmas sangat berharap dengan adanya restorative justice ini memberikan kemudahan dan keringanan melalui upaya-upaya dialog dan mediasi sehingga persoalan dapat terselesaikan secara baik serta bisa mengubah keadaan untuk tidak terulanginya lagi peristiwa hukum yang terjadi.
Setelah mendapatkan arahan dari Polres Bima maka para pihak menadatangani dokumen-dokumen pendukung untuk restorative justice yang juga turut ditandatangani oleh para saksi.
red.@f