Artikel
ADVOKASI LABKD (Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa)
Kegiatan Advokasi LABKD (Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa) yang digelar pada hari Jumat, 09 Juli 2021 di aula Kantor Camat Bolo dihadiri oleh Camat Bolo Mardiana, SH. Disdukcapil diwakili oleh Muhammad Akhyar, SP, Ketua TP PKK Kec. Bolo, LPA NTB dan peserta dari desa seperti kepala Desa, PPKD, Pokja Adminduk, PKK Desa dan BPD. Dalam sambutannya Camat Bolo menyampaikan ucapan terima kasih kepada LPA NTB dan KOMPAK yang menginisiasi dan memfasilitasi program LABKD ini karena desa dan masyarakat akan merasa terbantu dengan kemudahan layanan Adminduk berbasis kewenangan desa.
Kegiatan pendampingan yang dilakukan oleh LPA NTB di Kecamatan Bolo akan berakhir di Desember 2021 sehingga diharapkan kaitan dengan penerapan LABKD betul-betul terealisasi mulai dari Perdes LABKDnya, Penganggaran dalam APBDes, PASH, sistim dan prosedur serta monitoring dan evaluasi. Akhmad Fansuri (Kades Belo)dalam penyampaiannya berharap dengan adanya LABKD ini maka pola pelayanan Adminduk di desa bisa semakin dimaksimalkan sehingga desa menjadi Desa yang tuntas Adminduk sekaligus akan menjadi contoh bagi desa-desa di kecamatan yang lainnya.
Perda No. 01 Tahun 2021 tentang Pelayanan Adminduk di Kabupaten Bima mengisyaratkan tentang Kewenangan yang diberikan kepada Pemerintah desa untuk melakukan verifikasi dokumen oleh PPKD, penatausahaan Adminduk serta pencetakan Adminduk di Desa (seperti KK, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Keterangan Pindah) dan untuk KTP dan KIA dilakukan di Disdukcapil. "Kami sedang merancang PERBUB LABKD bersama pemerintah Daerah sehingga nanti dapat dijadikan pedoman pelaksanaan LABKD di tingkat Kabupaten maupun Desa" ungkap Akhyar, SP (Disdukcapil)