Artikel

"AKHMAD FANSURI" TESTIMONY PADA DISKUSI PART II LABKD.

10 Juli 2021 19:21:45  Administrator  189 Kali Dibaca 

 

Diskusi Kegiatan advokasi anggaran LABKD part 2 di Aula Kecamatan Woha digelar pada hari Sabtu, 10 Juli 2021 oleh LPA NTB dan KOMPAK yang dihadiri oleh Disdukcapil, DPMDes, Camat, PKK Kecamatan dan Desa serta Kepala Desa, PPKD, Pokja Adminduk dan unsur lembaga desa lainnya. Dalam kegiatan ini diskusi berlangsung alot karena membahas kebijakan-kebijakan strategis kaitan dengan Kewenangan desa baik dalam hal regulasi maupun anggaran melalui RKPDes dan APBDes untuk pelayanan LABKD. 

Amiruddin, S.Sos sekcam Woha dalam sambutannya mengharapkan kepada seluruh desa di kecamatan Woha dapat merefleksi program LABKD dari LPA NTB ini sehingga keterpenuhan Adminduk masyarakat betul-betul bisa terlayani cukup sampai di desa. 

Perda no 01 tahun 2021 tentang Layanan Adminduk menjadi regulasi yang di jadikan bagi pemerintah daerah Kab. Bima dalam melaksanakan kegiatan layanan Adminduk. "Regulasi ini akan menjadikan rujukan dalam penyusunan Perbub dan Perdes LABKD nantinya" ungkap Muhammad Akhyar, ST (Disdukcapil Bima).

Kaitan dengan Kewenangan Desa "Rahmawati. S. Ummy (DPMDes Bima) menegaskan bahwa Desa dengan Perdes Kewenangan berskala lokal desanya telah mengatur tentang kewenangannya dalam bidang Adminduk, tergantung Desa mau menindak lanjutinya karena kewenangan yang diberikan itu bukan saja tentang pola pelayanannya tetapi juga masalah anggarannya." namun semuanya itu harus melalui mekanisme yang ada dan tertuang dalang RPJMDes, RKPDes dan APBDes, tambahnya. 

Akhmad Fansuri (Kades Belo) yang juga hadir diacara tersebut menyampaikan testimony layanan Adminduk berbasis Kewenangan Desa. Sebagai contoh di Desa Belo melaksanakan kegiatan pelayanan dengan menyiapkan ruang pelayanan di desa yang representatif yang dinamai dengan PLANiT-D sehingga pusat pelayanan berada pada satu pintu, begitu pula dengan layanan adminduknya dengan memaksimalkan peran Pokja Adminduk, PKK, Posyandu dan PPKD dalam melakukan pendataan, pengumpulan dokumen serta verifikasi dokumen oleh PPKD dan setelah itu dokumen discan kemudian di kirim ke DISDUKCAPIL melalui layanan khusus. Hasil dari Disdukcapil akan dikirim kembali ke Desa dalam bentuk Notifikasi untuk pencetakan hasil di Kantor Desa untuk diserahkan kepada pemohon. Pola kolaborasi juga dilakukan di Desa Belo dengan Pelayanan Posyandu di kolaborasikan dengan layanan kepemilikan dokumen adminduknya sehingga betul-betul akan mempermudah pelayanan kepemilikan Adminduk masyarakat di desa.

 

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 PETA DESA

 Peta Wilayah Desa

 Pemerintah Desa

 Sinergi Program

kabupaten Bima
media kabardesa ntb bima satu data
media sekilas info
media tujuh detik

 Agenda

 Statistik

 Komentar

 Media Sosial

 Peta Lokasi Kantor


Kantor Desa
Alamat : Jalan Syekh Subuh Palibelo
Desa : Belo
Kecamatan : Palibelo
Kabupaten : Bima
Kodepos : 84173
Telepon : 085339132347
Email : [email protected]

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:443
    Kemarin:1.329
    Total Pengunjung:335.695
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:172.70.178.140
    Browser:Mozilla 5.0

 Arsip Artikel

 Daftar Nama KPM Penerima BLT DD Desa Belo tahun 2022

 Data Suplement