Artikel
Bupati Bima Kukuhkan Perpanjangan Masa Keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa se-Kabupaten Bima
wartadesabelopalibelo-Setelah Bupati Bima melantik/mengukuhkan 184 Kepala Desa se-Kabupaten Bima pada beberapa hari yang lalu, kini Bupati Bima Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE. M.AP kembali mengukuhkan perpanjangan masa keanggotaan 1381 orang Badan Permusyawaratan Desa dari 191 Desa se-Kabupaten Bima. Pengukuhan yang dilakukan di Lapangan GOR Kabupaten Bima di Panda pada hari ini kamis (05/09/2024) dihadiri langsung oleh Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Forkopinda, Camat, Kepala Desa, Sekdes se-Kabupaten Bima.
"Saya Bupati Bima mengukuhkan saudara dalam jabatan keanggotaan BPD dengan penyesuaian masa jabatan keanggotaan BPD berdasarkan UU no 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU no 6 tahun 2024 tentang Desa" tandas Umi Dinda
"Saya percaya bahwa saudara-saudara akan melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya, sejujur-jujurnya dan seadil-adilnya sesuai tanggung jawab yang diberikan kepada saudara-saudara" lanjutnya.
Perpanjangan masa jabatan Keanggotaan BPD telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang merupakan perubahan kedua dari Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengamanatkan penambahan selama 2 tahun, yaitu dari 6 tahun masa jabatan menjadi 8 tahun.
Kegiatan pelantikan ditutup dengan sesi foto bersama dengan Bupati Bima dan Wakil Bupati Bima serta Camat dari 18 Kecamatan di Kabupaten Bima.