Logo Desa

Desa Belo

Kabupaten Bima
Provinsi Nusa Tenggara Barat

Loading

Desa Belo

Hari Libur Nasional

Tahun Baru Islam 1448 H

  • Hari
  • Jam
  • Menit
  • Detik
Info
Selamat datang di Website Resmi Desa Belo Kecamatan Palibelo Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat

Berita Desa

Dalam UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa atau sering disebut dengan “UU Desa”, Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh kepala desa setelah dibahas dan disepakati bersama BPD. Peraturan Desa (Perdes) merupakan kerangka hukum kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di lingkup desa. Penetapan Peraturan Desa merupakan penjabaran atas berbagai kewenangan yang dimiliki desa dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Sebagai sebuah produk hukum, Peraturan Desa tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan tidak boleh merugikan kepentingan umum.

 

Perdes diproses secara demokratis dan partisipatif. Masyarakat desa memiliki hak untuk mengusulkan atau memberikan masukan kepada Kepala Desa dan BPD dalam proses penyusunan Peraturan Desa. Peraturan Desa yang mengatur kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan kewenangan berskala lokal dalam pelaksanaannya diawasi oleh masyarakat desa 

 

Melatarbelakangi hal diatas, Selasa, 12 Januari 2021 Pemerintah Desa Belo melaksanakan kegiatan musyawarah Desa tentang penyusunan Draft Rancangan Peraturan Desa tentang Kewenangan Desa dan Pungutan di Desa di Aula Kantor Desa Belo.. 

 

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Desa, Aparat Desa, BPD, Pendamping Kecamatan, Pendamping Lokal Desa, Ketua-Ketua RT, Ketua RW, Tokoh Agama, Tokoh Wanita, dan Tokoh Pemuda Desa Belo. 

 

 

Dalam Kata pengantarnya Kepala Desa Belo menjelaskan betapa pentingnya Peraturan Desa yang akan disusun,yaitu :Menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa yaitu BPD dan Kepala Desa dalam rangka penyusunan produk hukum yang ditetapkan di desa berdasarkan standarisasi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.,Menjadi pedoman kerja bagi semua pihak dalam penyelenggaraan kegiatan di desa., menjadi perangkat dasar legitimasi penyelenggaraan pemerintahan desa dan sebagai acuan dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan di desa.,mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, peran serta masyarakat dan peningkatan daya saing daerah danMenciptakan keseragaman penyusunan produk hukum dalam bentuk peraturan.

Kepala Desa Belo berharap dengan adanya Musdes Ini segala keinginan Masyarakat dapat terpenuhi dan penyusunan produk hukum dapat cepat dilaksanakan. 

 

Setelah kata sambutan, kegiatan berlanjut dengan pembacaan draft rancangan perdes tentang kewenangan desa dan pungutan di desa yang kemudian dilanjutkan dengan diskusi dan tanya jawab peserta.. 

 

By. Lidan_

Kiriman Komentar

Gufran

18 Januari 2021 13:43:10

mantap....smoga draf rancangan perdes nya dpt bener bener semakin membuat masy lebih teratur dan merasa memiliki naungan hukum yg memuaskan.. pesan saya 1. Tolong buat peraturan yg mengatur tata kelola sampah 2. Buat jg standarisasi pungutan terhadap apa ja yg bs di jadikan aset pendapatan desa 3. Buat pula aturan yg bersifat sangat mengikat terkait sangsi sosial terhadap pelanggaran hukum baik narkoba, judi, pencurian dll 4. terakhir, upayakan aturan terkait keterbukaan informasi publik lebih khusus info yg berkaitan tata kelola keuangan desa

Beri Komentar

Desa

1,193

LAKI-LAKI

LAKI-LAKI 1,193 penduduk

1,177

PEREMPUAN

PEREMPUAN 1,177 penduduk

2,370

JUMLAH

0

BELUM MENGISI

2,370

TOTAL

TOTAL 2,370 penduduk

Layanan
Mandiri

Hubungi Pemerintah Desa untuk mendapatkan PIN

Pemerintah Desa

Kepala Desa

AKHMAD

Sekretaris Desa

AHMAD

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

NURWAHIDAH

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

SYARIFUDDIN

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

AMIRUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

RIDWAN

KEPALA DUSUN RATO

ISKANDAR

KADUS UMA MEE

M. JAFAR

OP.SID

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

Agenda

Terdahulu

DPMPD-Dukcapil NTB Lakukan Monev P3PD di Desa Belo-Palibelo

Tgl : 16 Oktober 2024 23:55:11
Tempat :
Koordinator :
Statistik Pengunjung
Hari ini : 247
Kemarin : 221
Total Pengunjung : 960.036
Sistem Operasi : Unknown Platform
IP Address : 216.73.217.11
Browser : Mozilla 5.0
Tema Pro : DeNava v202.10
Pemerintah Desa

AKHMAD

Kepala Desa


AHMAD

Sekretaris Desa

NURWAHIDAH

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AHMADIN

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

SYARIFUDDIN

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

AMIRUDDIN

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

RIDWAN

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

ISKANDAR

KEPALA DUSUN RATO

M. JAFAR

KADUS UMA MEE

ITA NUR ATHIATURRAHMAN

OP.SID