STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR (SOP) PERMOHONAN INFORMASI PUBLIK
Â
1. Â Â Pemohon informasi datang ke desa layanan informasi mengisi formulir permintaan dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan penggunaan informasi;
2. Â Â Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon informasi;
3. Â Â Petugas memproses permintaan pemohon sesuai dengan formulir permintaan informasi publik yang telah ditandatangani oleh pemohon;
4. Â Â Petugas menyerahkan informasi sesuai dengan yang diminta oleh pemohon pengguna informasi. Jika informasi yang diminta masuk dalam kategori dikecualikan, PPID Desa menyampaikan alasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
5. Â Â Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi publik kepada pemohon/pengguna informasi publik.
Â