Desa Belo

Kec. Palibelo
Kab. Bima - Nusa Tenggara Barat

Info

Artikel

Raker Komite I DPD RI Dorong Revisi Undang-Undang Desa Segera Disahkan

Administrator

14 November 2023

25 Kali dibuka

wartadesabelopalibelo— Dorong Revisi Undang-Undang Desa Segera Disahkan, Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia Perjuangkan Peningkatan Dana Desa dan Masa Jabatan Kepala Desa, pada Rapat Kerja Komite I DPD dengan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (MenDes PDTT), Abdul Halim Iskandar, di Gedung DPD, Kompevisi lek Parlemen Senayan Jakarta, pada hari Senin tanggal 13 November 2023.

Pada Rapat Kerja ini, Komite I DPD sepakat dengan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Republik Indonesia untuk memperkuat pembangunan dan perekonomian desa berbasis potensi desa dengan mendorong peningkatan alokasi dana desa yang bersumber dari APBN, sehingga desa menerima dana desa menjadi 5 sampai dengan 10 miliar rupiah.

“Revisi UU Desa selain mempertimbangkan materi dari DPD RI, kami juga ingin dana desa naik hingga 5-10 miliar rupiah. Revisi ini untuk menjawab dinamika, aspirasi, dan mampu menjawab isu-isu strategis terkait UU Desa.” ucap Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, didampingi Wakil Ketua Komite I DPD RI, Sylviana Murni dan Filep Wamafma, saat membuka rapat.

Senada dengan itu, Mendes PDTT, Abdul Halim Iskandar, menyebutkan, pokok usulan revisi diantaranya selain masa jabatan agar ditegaskan urusan bidang pembangunan desa (perencanaan, pelaksanaan, pengawasan), kepala desa diberi ruang kewenangan secara wajar untuk menilai kinerja perangkat desa dan melakukan evaluasi Raperdes APBDesa sesuai kondisi objektif desa.

“Revisi ini untuk keberpihakan pemerintah kepada desa, juga mempu menata agar desa menjadi mandiri sesuai arah pembangunan desa berkelanjutan.” ujarnya.

Dia melanjutkan, poin revisi lainnya yang diusulkan adalah agar disusun platform pembangunan desa, pembangunan kawasan perdesaan, serta sistem informasi desa dan kawasan perdesaan, dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan pemerintah. “Kami ingin desa memiliki dan mencapai kemandirian, kata kuncinya adalah pembangunan dan pemberdayaan.” lanjut Abdul Halim.

Pada kesempatan ini, Anggota DPD asal Sulawesi Selatan, Ajiep Padindang, berharap adanya komitmen pemerintah melalui kementerian, terkait penyelesaian revisi UU Desa agar selesai di tahun 2023. Selain itu, dirinya menyoroti permasalahan dana desa dan mengusulkan untuk memisahkan antara dana transfer ke daerah dengan dana desa.

“Banyak terjadi tuntutan di daerah agar revisi ini UU Desa ini segera disahkan.” ucap Ajiep.

Permasalahan lain yang dihadapi di daerah dikemukakan oleh Anggota DPD asal NTT, Abraham Liyanto. Ia menyoroti masalah BUMDes di daerahnya dibanding daerah lainnya yang lebih maju karena masalah SDM dan infrastruktur yang ada di sana. “Jangankan online dan digitalisasi, karena akses internet dan listrik masih minim, semoga diperhatikan oleh menteri desa.” tegasnya.

Menutup rapat, Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, menghimbau agar Kemendes PDTT RI melibatkan DPD RI dalam mensosialisasikan program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa di daerah. “Ini menjadi pekerjaan dan harapan kita bersama agar program-program pembangunan dan peningkatan ekonomi desa bisa berjaan baik.” pungkas Fachrul Razi. (*)

sumber:wartadesa.id

Form Komentar

Nama
Telp./HP
E-mail

Komentar

Kirim Komentar

Captha
Matematic

Komentar Facebook

Aparatur Desa

Kepala Desa

AKHMAD

AHMAD HAMID

AHMAD HAMID

Sekretaris Desa

NURWAHIDAH,S.Pd

NURWAHIDAH,S.Pd

KEPALA BIDANG URUSAN KEUANGAN

AHMADIN,S.Pd

AHMADIN,S.Pd

KEPALA BIDANG URUSAN UMUM DAN ASET

SYARIFUDDIN,S.Pd

SYARIFUDDIN,S.Pd

KEPALA BIDANG URUSAN PERENCANAAN DAN PELAPORAN

ABDUL HAIR

ABDUL HAIR

KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN

AMIRUDDIN

AMIRUDDIN

KEPALA SEKSI PEMBANGUNAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAK

RIDWAN

RIDWAN

KEPALA SEKSI KEMASYARAKATAN

ISKANDAR

ISKANDAR

KEPALA DUSUN RATO

M. JAFAR

M. JAFAR

KADUS UMA MEE

Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri
Layanan Mandiri

Desa Belo

Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat

Transparansi Anggaran

APBDes 2023 Pelaksanaan

Pendapatan

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.845.339,00Rp 0,00

Belanja

AnggaranRealisasi
Rp 1.205.845.339,00Rp 0,00

Pembiayaan

AnggaranRealisasi
Rp -4.476.000,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pendapatan

Lain-lain Pendapatan Asli Desa

AnggaranRealisasi
Rp 7.000.000,00Rp 0,00

Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 741.628.000,00Rp 0,00

Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi

AnggaranRealisasi
Rp 25.389.965,00Rp 0,00

Alokasi Dana Desa

AnggaranRealisasi
Rp 427.351.374,00Rp 0,00

Koreksi Kesalahan Belanja Tahun-tahun Sebelumnya

AnggaranRealisasi
Rp 4.476.000,00Rp 0,00

APBDes 2023 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 602.951.179,00Rp 0,00

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 310.954.160,00Rp 0,00

Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa

AnggaranRealisasi
Rp 163.600.000,00Rp 0,00

Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa

AnggaranRealisasi
Rp 34.340.000,00Rp 0,00

Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa

AnggaranRealisasi
Rp 94.000.000,00Rp 0,00

Lokasi Kantor Desa

Latitude:-8.54446440650137
Longitude:118.69775623083116

Desa Belo, Kecamatan Palibelo, Kabupaten Bima - Nusa Tenggara Barat

Buka Peta

Wilayah Desa