
wartadesabelopalibelo — Pemerintah Desa Belo, Kecamatan Palibelo, bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan elemen masyarakat menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam rangka Pembahasan dan Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2026.
Fokus utama dalam perubahan anggaran tahun ini diarahkan secara khusus pada akselerasi dan pengembangan inovasi layanan publik, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang cepat, transparan, dan akuntabel (good governance).
Kegiatan yang berlangsung pada hari ini Rabu (21/10/20260 di aula kantor desa tersebut dihadiri oleh Kepala Desa Belo, perangkat desa, pengurus BPD, Babinkamtibmas, Babinsa, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan dan pemuda.
Dalam pemaparannya, Kepala Desa Belo Akhmad Fansuri menyampaikan bahwa Perubahan APBDes 2026 ini dirancang untuk menjawab dinamika kebutuhan masyarakat yang kian berkembang, terutama dalam hal efisiensi birokrasi dan kemudahan akses layanan administrasi serta layanan penyelesaian masalah melalui Posbankum di desa.
"Melalui Perubahan APBDes 2026, kami melakukan penyesuaian dan pergeseran anggaran yang lebih terarah. Salah satu titik beratnya adalah alokasi pembiayaan untuk mendukung pengembangan inovasi layanan pintar, seperti optimalisasi sistem informasi desa dan perangkat pendukung pelayanan terpadu agar warga mendapatkan kemudahan maksimal,serta layanan penyelesaian masalah melalui non litigasi pada Pos Bantuan Hukum di Desa" ujar Kades Belo dalam sambutannya.
Langkah strategis ini sejalan dengan komitmen Pemdes Belo yang sebelumnya telah menginisiasi berbagai inovasi digital kemasyarakatan—seperti pengembangan Anjungan Layanan Mandiri dan optimalisasi sistem administrasi kependudukan—demi memangkas birokrasi yang berbelit-belit.
Sementara itu, Ketua BPD Belo Jumrah menegaskan bahwa pihak legislatif desa senantiasa mengawal proses penyusunan perubahan anggaran ini agar tetap mematuhi regulasi yang berlaku serta berpihak pada kepentingan riil masyarakat.
"Kami bersama-sama mencermati pos-pos anggaran yang masuk dalam perubahan ini. Prinsipnya, BPD mendukung penuh program prioritas pemerintah desa, khususnya dalam peningkatan mutu pelayanan publik dan pemerataan pembangunan yang transparan," ungkap Ketua BPD
Dari hasil musyawarah yang berjalan interaktif dan komunikatif tersebut, seluruh peserta sepakat untuk menyetujui Rancangan Perubahan APBDes Tahun Anggaran 2026. Acara kemudian ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Desa dan BPD, yang selanjutnya akan ditetapkan menjadi Peraturan Desa (Perdes) Perubahan APBDes 2026.
Dengan disahkannya perubahan anggaran ini, Pemerintah Desa Belo optimis kualitas pelayanan kepada masyarakat akan semakin meningkat drastis, menjadikan Desa Belo sebagai salah satu pilot project desa digital dan Layanan Posbankum yang responsif di Kabupaten Bima.






















