Artikel
184 Kepala Desa se-Kabupaten Bima Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan oleh Bupati Bima
wartadesabelopalibelo-Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa di Kabupaten Bima digelar hari ini Jum'at (23/08/2024) bertempat di Aula Mesjid Agung Kabupaten Bima. Hadir dalam acara pengukuhan tersebut adalah Bupati Bima, Wakil Bupati Bima, Sekda, Forkopimda Kabupaten Bima, Ketua TP.PKK Kab. Bima, Camat se-Kabupaten Bima, Ketua BPD se-Kabupaten Bima, Ketua TP. PKK Desa se-Kabupaten Bima dan para undangan lainnya.
Sebanyak 184 Kepala Desa se-Kabupaten Bima dikukuhkan oleh Bupati Bima yang ditandai dengan penyerahan secara simbolik SK. Penetapan Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa kepada 18 orang Kepala Desa yang mewakili 18 Kecamatan di Kabupaten Bima.
UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa yang merupakan perubahan kedua terhadap UU Nomor 6 Tahun 2024 tersebut diteken oleh Presiden Jokowi pada tanggal 25 April 2024. Salah satu poin penting dalam undang-undang ini adalah mengenai masa jabatan Kepala Desa (Kades) yang diperpanjang menjadi 8 tahun dengan maksimal dua periode.
Bupati Bima Bupati Hj.Indah Dhamayanti Putri SE.M.IP, memberikan ucapan selamat kepada para Kepala Desa yang masa jabatannya diperpanjang. Beliau juga berpesan kepada para Kepala Desa untuk terus bekerja keras dan mengabdikan diri untuk kemajuan desa dan kesejahteraan masyarakat.
Penambahan masa jabatan Kepala Desa ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi desa dan masyarakat. Dengan masa jabatan yang lebih panjang, kepala desa diharapkan memiliki lebih banyak waktu untuk melaksanakan program-program pembangunan dan pengembangan desa. Selain itu, diharapkan juga dapat mengurangi frekuensi pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) yang seringkali menimbulkan gejolak dan perpecahan di masyarakat.