Artikel
Disdukcapil Bima Inisiasi Uji Publik Rancangan Perbub Juknis Pelaksanaan Perda 1 Tahun 2021
wartadesabelopalibelo-Dalam rangka Penyusunan Peraturan Bupati Bima tentang Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sebagai amanat Peraturan Daerah Kabupaten Bima Nomor 01 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan, Dinas Dukcapil Kabupaten Bima menggelar rapat Uji Publik Rancangan Peraturan Bupati tersebut yang diselenggarakan pada hari Rabu ((16/10/2024) di ruang Rapat Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima.
Turut hadir dalam acara tersebut adalah Tim Penyusun Perbub yang terdiri dari unsur Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Bima, Bappeda, Kabag Hukum Setda Bima, Dinas Sosial, Dinas Dikpora, Disas Kesehatan, Dinas PMDes, Kementerian Agama Kabupaten Bima, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Akademisi Universitas Muhammadiyah Bima, Camat Woha, Palibelo serta Kades Belo-Palibelo dan Kades Penapali-Woha.
Ruang lingkup pembahasan dalam Peraturan Bupati tersebut meliputi Juknis Penyelenggaraan Adminduk, Petugas Pendataan Kependudukan Desa dan Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif.
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bima Salahuddin, SH., M.Si dalam sambutannya mengharapkan kepada semua peserta dapat memberikan masukana dalam penyempurnaan Rancangan Perbub Petunjuk Tekhnis Penyelenggaraan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
Beberapa kajian dilakukan baik secara yuridis maupun secara sosial menjadi bahan pertimbangan dalam proses uji publik tersebut.
Yang paling menarik adalah tentang Petugas Pendata Kependudukan Desa (PPKD) menjadi bagian dari Kewenangan Bupati dalam mengangkatnya untu ditempatkan pada setiap desa. Kebijakan ini dilakukan tentunya dalam upaya pendekatan pelayanan dan menuntaskan kepemilikan adminduk bagi masyarakat di Kabupaten Bima