Artikel
PEMDES BELO DAN BPD BELO GENJOT PERDES LKD DAN LABKD
Pemerintah Desa Belo dalam menunjang kegiatan pemerintah Desa bersama dengan BPD menggenjot pengesahan dua Perdes sekaligus. Perdes dimaksud adalah Perdes Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Perdes Pedoman Layanan Adminduk Berbasis Kewenangan Desa (LABKD). Pembahasan bersama antara pemerintah Desa Belo dengan BPD Belo yang dihadiri Oleh Kepala Desa dan seluruh aparat Desa, PLD desa Belo beserta Ketua dan Anggota BPD berlangsung alot karena ada beberapa penyempurnaan dari beberapa pasal dalam Perdes dimaksud.
Ainun Nadirah (Ketua BPD Desa Belo) menyampaikan proses pembahasan bersama dengan pemerintah Desa Belo dilakukan dalam rangka menyamakan presepsi kaitan dengan rancangan Perdes yang pada akhirnya akan ditetapkan menjadi Perdes.
"Tadi proses cukup alot karena ada beberapa pasal yang perlu penajaman supaya dalam pelaksanaannya nanti tidak menimbulkan perbedaan penafsiran" ungkap Ainun Nadirah di sela-sela rapat berlangsung.
Perdes LKD akan menjadi dasar dari Pemerintah Desa dalam penetapan kaitan fungsi dan tugas kelembagaan di desa serta menjadi payung hukum bagi pemerintah Desa dalam proses penganggaran untuk kegiatan kelembagan desa.
"Perdes LKD ini sangat penting bagi Pemerintah Desa karena akan menjadi acuan untuk pelaksanaan dan penganggaran kegiatan lembaga Desa. Dan untuk Perdes LABKD adalah menjadi acuan pelaksanaan layanan Adminduk berbasis kewenangan Desa sehingga bisa memastikan layanan yang prima untuk pemenuhan Adminduk masyarakat Desa" ungkap Akhmad Fansuri (Kades Belo).
dalam arahannya.. Pendamping Lokal Desa (PLD) Saidin, S. Pd berharap Setelah penetapan Perdes nanti agar disosialisasikan segera ke masyarakat sehingga masyarakat bisa tahu tentang Perdes tersebut.
Pembahasan bersama rancangan dua Perdes dilakukan pada hari Selasa, 03 Agustus 2021 dan dimulai pukul 09.00 dan sempat di scor untuk ishoma dan dilanjutkan kembali sampai pukul 15.00 Wita dan dilanjutkan dengan penandatangan Nota Kesepakan Bersama BPD dengan Pemdes Belo.