Menindak lanjuti Perbub tentang Kewenangan Desa sebagai dasar penyusunan dan penetapan Perdes Kewenangan desa dan Pungutan desa Desa Belo maka perlu adanya Pola komunikasi yang berkelanjutan sehingga tidak saling tindih tentang fungsi dan kewenangan dari beberapa instansi terkait.
Sehubungan dengan itu Pemerintah Desa Belo (Akhmad Fansuri - Kades) yang didampingi oleh BPD Desa Belo (Jumrah) melakukan komunikasi dengan Pihak Bandara SMS Bima. Dalam dialog itu Pemdes Belo meminta Kepada Pihak Bandara SMS Bima bisa memberi ruang kepada pemerintah desa Belo untuk melakukan pengelolaan parkir pada areal Bandara dekat Masjid di timur jalan. Permintaan ini sangat beralasan dalam rangka membangun kemitraan dengan Pihak Bandara SMS Bima dan dalam upaya meningkatka PADes Desa Belo untuk kepentingan pembangunan di desa Belo.
Ditempat yang berbeda di BPKAD kab. Bima Kades Belo dan BPD Belo bertandan sekaligus menyampaikan hal yang sama sekaligus berdiskusi kaitan dengan Kewenangan Pemda dan Kewenangan desa dalam melakukan penarikan retribusi parkir pada Areal Bandara maupun Rumah Makan. Hal ini sangat penting jangan sampai adanya tumpang tindih kebijakan terhadap retribusi parkir.
"Kami sangat berharap Pihak Bandara SMS Bima dan Pemda Bima termasuk Dishub Bima bisa bekerja sama dan merespon kebijakan pemerintah Desa Belo kaitan dengan Permohonan pengajuan pengelolaan parkir tersebut" ungkap Akhmad Fansuri Kades Belo.